mata-rajawali.com, Pangkalpinang– Tim Buser Naga Reskrim Polresta Pangkalpinang telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, di daerah Perkantoran Gubernur, Pangkalpinang.
Bribka Berry Saputra Ps. Kasubsi Penhum Humas Polresta Pangkalpinang, menjelaskan berdasarkan laporan warga masyarakat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di kontrakan korban yang beralamatkan di Jl. Depati Hamzah Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kontrakan korban yang dalam kondisi tidak terkunci pada saat korban tidak berada dirumah, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 dengan No. Imei 1: 866339040901337 dan Imei 2: 866339040901337, kejadian tersebut baru diketahui korban Rabu (15/05) sekira pukul 07.30 wib, atas kejaidan tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 550.000,-(lima ratus lima pulih ribu rupiah) dan melaporkan kejaidan tersebut ke polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
“Pada hari Sabtu (01/06) sekira pukul 21.40 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 205 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 01 Juni 2024”, jelasnya.
Selanjutnya, Setelah itu Tim buser naga polresta pangkalpinang langsung menuju ke daerah air itan kota pangkalpinang dimana yang di duga pelaku berada, setelah sampai tim buser naga bertemu dengan seorang perempuan yang bernama sdr. WT.
Setelah diinterogasi sdr. WT mengaku bahwa membeli 1 (satu) unit handphone vivo warna merah dari temannya, setelah itu tim buser naga melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan pergi ke daerah kantor gubernur dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. “BG yang usia masih dibawah umur dan berstatus masih pelajar”.ungkapnya.
Juga dijelaskan, Setelah diinterogasi sdr. BG mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. BG sedang berjalan kaki melintas didepan rumah korban, kemudian sdr. BG melihat pintu depan rumah korban yang dalam keadaan terbuka, lalu sdr. BG pun mendekat pintu depan rumah korban dan melihat terdapat 1 (satu) unit handphone warna merah dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna biru yang berada di atas meja ruang tamu rumah korban.
“Setelah itu sdr. BG masuk kedalam rumah korban melewatin pintu depan dan mengambil 1 (satu) unit handphone vivo warna merah dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru, setelah berhasil mengambil barang tersebut sdr. BG langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban”, terusnya.
Kemudian, sdr. BG menggadai 1 (satu) unit handphone tersebut kepada temannya yang bernama sdr. WT seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan uanh tersebut digunakan sdr. BG untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya sdr. BG dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut”, pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna merah dengan No. Imei 1: 866339040901337 dan Imei 2: 866339040901337.
- 1 (satu) buah tas sandang warna biru.
Humas Polresta Pangkalpinang