Dengan Cepat Tim Buser Naga Reskrim Polresta Pangkalpinang Mengamankan Pencuri Bata Merah dengan Menggunakan Pickup

banner 120x600

mata-rajawali.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Reskrim Polresta Pangkalpinang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Batu Bata Merah sebanyak 2 pickup. Berlokasi di Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Dari keterangan Bripka Berry Putra Ps. Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang, seizin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, Pada hari Selasa (04/06) sekira pukul 17.00 Wib, Tim buser naga polresta pangkalpinang mendapat informasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 213 / VI / 2024 / SPKT / POLRES PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 04 Juni 2024.

“Setelah itu Tim buser naga polresta pangkalpinang langsung menuju ke daerah jerambah gantung kota pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim buser naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. Trj. Setelah diinterogasi sdr. Trj mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang bernama sdr. Ckl, lalu tim mencari keberadaan sdr. Ckl di daerah gabek dan beberapa saat kemudian sdr. Ckl berhasil diamankan oleh tim buser naga”, terang Bripka Berry.

Selanjutnya, kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa memang benar melakukan pencurian bahan bangunan milik korban dengan cara, awalnya teman sdr. Trj ada menanyakan dimana ada jual batu bata merah lalu sdr. Trj mengatakan nanti sdr. Trj carikan siapa tau teman sdr. Trj ada link batu bata merah.

“Keesokan harinya sdr. Trj pergi kerumah sdr. Ckl menannyakan perihal batu bata merah yang dicari oleh teman sdr. Trj, lalu sdr. Ckl mengatakan bahwa ada beberapa tumpuk batu bata merah milik korban yang berada di tanah kavling tempat sdr. Ckl dulu pernah bekerja sebagai penjaga tanah kavling tersebut. Setelah itu sdr. Trj pergi kerumah sdr. Rz selaku pemilik mobil pickup rental dan mengajak sdr. Rz untuk mengangkut batu bata merah, lalu sdr. Trj, sdr. Ckl dan sdr. Rz (supir) menggunkan 1 (satu) unit mobil pickup carry warna biru langsung pergi menuju TKP yang ditunjuk oleh sdr. Ckl”, lanjut diterangkanya.

Lebih lanjut, Setelah sampai sdr. Rz dan kedua pelaku mengangkut kurang lebih sekitar 700 (tujuh ratus) keping batu bata merah milik korban yang mana pada saat itu kondisi kavling tersebut dalam keadaan sepi, kemudian sdr. Rz dan kedua pelaku membawa 700 (tujuh ratus) keping batu bata merah tersebut ke daerah kacang pedang dimana tempat teman sdr. Trj yang ingin memesan batu bata merah kemarin dan menjual per keping batu bata merah tersebut seharga Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan oleh sdr. Rz untuk upah angkut dan mobil sedangkan sisanya dibagi 2 oleh pelaku.

Dikarenakan teman sdr. Trj masih kekurangan batu bata merah tersebut yang akhirnya sdr. Trj mengajak lagi sdr. Ckl kembali lagi ke TKP untuk mengambil lagi batu bata merah milik korban, 2 (dua) hari kemudian sdr. Trj dan sdr. Ckl pergi kerumah temannya yang bernama sdr. Dn untuk mengajak mengangkat batu bata merah dan akan diberi upah angkut dan kendaraan yang mana sdr. Dn mempunyai mobil pickup.

Lalu sdr. Dn pun menerima tawaran tersebut dan mengajak sdr. BL selaku anak dan pergi bersama kedua pelaku menuju TKP, setelah sampai di TKP kedua pelaku mengangkut batu bata merah milik korban kurang lebih sekitar 600 (enam ratus) keping batu bata merah dan membawanya kembali ketempat kemarin di daerah kacang pedang, setelah berhasil menurunkan batu bata merah tersebut sdr. Ckl yang mengetahui bahwa didaerah lintas timur terdapat batu bata merah lagi mengajak sdr. Trj, sdr. Dn dan sdr. BL untuk mengambil lagi batu bata merah di daerah lintas timur.

Selanjutnya, kedua pelaku dibantu oleh sdr. Dn dan sdr. BL untuk mengakut sekitar kurang lebih 600 (enam ratus) keping batu bata merah dan menjualnya lagi ketempat yang sama di daerah kacang pedang, yang kemudian dari hasil penjualan tersebut sdr. Dn dan sdr. BL mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dibagi dua oleh sdr. Trj dan sdr. Ckl.

“Kemudian uang hasil menjual batu bata merah milik korban digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya sdr. Trj dan sdr. Ckl dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, pungkasnya.

Barang Bukti yang diamankan:

  • 1150 (seribu seratus lima puluh) keping batu bata merah.
  • 1 (satu) unit mobil pickup carry warna biru.
  • 1 (satu) unit mobil pickup apv warna putih.

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *