mata-rajawali.com, Pangkalpinang – Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang telah berhasil laksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial DY diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 42,33 gram, sabtu (08/06) sekira pukul 16.00 Wib Dirumah yang beralamat Jl. Mustika RT/RW 08/02 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Ps. Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra atas izin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, menerangkan bahwa di temukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam tempat plastic warna putih yang berada didalam kamar rumah tersangka.
“kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam tas warna hitam yang berada didalam kamar rumah”, ungkapnya.
Kemudian berry juga menjelaskan, dilakukan pengembangan di rumah kontrakan yang beralamat di gang malio 2 RT/RW 04/02 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang.
“Dilokasi di temukan 1 bungkus ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kamar rumah kontrakan, yang berada di dalam box kardus yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka”, terang berry lebih lanjut.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang untuk di diamankan dan di mintai keterangan lebih lanjut, barang bukti diantaranya:
– 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) bungkus plastic strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
– 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 1 (satu) buah tas berwarna hitam.
– 1 (satu) kotak warna coklat.
– 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hijau dengan nomor handphone sim1 : 083192211663 dan No WA : 083192211663 dan no imei1:866873056371142 imei2: 866873056371159;
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang