Curi Mobil Terios untuk Judi Online, Seorang Pria Diciduk Tim Buser Naga

banner 120x600

Mata-rajawali.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk inisial FB (35), diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Mobil Daihatsu Terios yang terparkir di depan kontrakan, Jl. Fatmawati, Bukit Merapin, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto Kapolresta Pangkalpinang.

“Kronologis Kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada hari selasa (19/11/24) sekira pukul 08.00 wib, kakak korian hendak memanasi mobil milik korban merek Daihatsu tahun 2016 warna putih dengan Nopol F 1786 MP, No Rangka MHKG2CK2JGK021493, No Mesin 3SZDFV1143, an Nani Afrida di kontrakan di Ji Fatmawati Kel. Bukit Merapin Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang, dilihat mobil korban sudah tidak ada lagi di kontrakan,” terang Bripka Berry.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.

“Kronologis Ungkap, pada hari yang sama, sekira pukul 16.15 wib, Tim buser naga di bawah pimpinann AKP Muhamad Riza Rahman PS Kasat Reskrim, mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 533 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 19 November 2024,” terangnya.

Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah Kampak, dimana yang diduga pelaku berada.

“Setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki inisial FB. Setelah diinterogasi FB mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil merk daihatsu terios tahun 2016 warna putih,” jelasnya.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara, awalnya pelaku ada memasuki kontrakan korban menggunakan kunci serep yang dipegang oleh pelaku, yang mana kontrakan tersebut adalah milik pelaku.

“Pada waktu itu korban (pemilik mobil) berada di Jakarta kurang lebih 1 (satu) bulan dan meninggkalkan kontrakan tersebut dalam keadaan kosong,” terangnya.

Setelah itu pelaku langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan rumah tersebut dan pelaku langsung menuju ke kamar korban untuk mencari kunci mobil korban.

“Kemudian pelaku melihat dan mengambil didalam lemari yang tidak memiliki pintu dan terdapat 1 (satu) buah kunci mobil dan 1 (satu) buah surat BPKB mobil milik korban,” jelasnya.

“Lalu pelaku membawa 1 (satu) unit mobil yang terparkir didepan kontrakan korban berikut kunci mobil dan surat BPKB mobil milik korban,” terangnya.

“Kemudian pelaku menghubungi temannya terus menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih milik korban seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu kurang lebih 1 minggu,” jelasnya.

Uang hasil gadai barang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis casino dan kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya sdr FB dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) buah kunci rumah (kunci serep kontrakan korban).
– 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios tahun 2016 warna putih dengan nopol F 1786 MP, No Rangka MHKG2CK2JGK021493 No Mesin 3SZDFV1143 an Nani Afrida.
– 1 (satu) buah kunci mobil.
– 1 (satu) buah surat BPKB mobil.

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *