Mata-rajawali.com, Pangkalpinang – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pemuda inisial ES (23), diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu, disebuah kontrakan jalan Permata 2, Semabung Baru, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Senin (09/11/24) malam.
“Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkap Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang dan telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., selaku Kapolresta Pangkalpinang.
Peran pelaku sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Kronologis Ungkap, tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES (23) sekira pukul 18.00 Wib, di kontrakan Jalan permata 2 RT07 RW03 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Pada saat itu tersangka ES sedang berada di Kontrakannya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua dan Sekretaris RT setempat,” terangnya.
Saat penggeledahan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang di simpan oleh tersangka di dalam Kontrakan yang ditempati oleh tersangka, sebanyak 24 (dua puluh empat) plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik Bening ukuran sedang yang beriskan narkotika jenis sabu, 2 (Dua) ball plastik strip kecil.
Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Biru Simcard 083862607195 Imei 1 : 865984068754836 Imei 2 : 865984068754828 dengan no whatsapps Busines 0887437920212 dan 1(satu) buah timbangan merk constant warna hitam.
Juga ditemukan lagi 17 (tujuh belas) buah pipet plastik, 1 (Satu) potong pipet Plastik, 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (Satu) lembar uang kertas Rp50.000, 1(satu) lembar uang kertas Rp5.000, 2 (dua) lembar uang kertas Rp2.000.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan Sekretaris RT setempat.
“Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Berry.
Barang Bukti Yang diamankan :
- 24 (dua puluh empat) plastik Bening Ukuran Kecil Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) plastik Bening Ukuran Sedang yang beriskan Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo Y22 warna biru Dengan nomor SIM Card WA Biasa : 083862607195, WA Bisnis : 0887437920212 Nomor IMei I: 865984068754836 Imei II 865984068754828;
- 2 (dua) Ball Plastik Bening Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk Constant;
- 17 (tujuh belas) buah Pipet Plastik;
- 1 (satu) buah potongan Pipet Palstik warna merah;
- 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam;
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000;
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 5.000;
- 2 (dua) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 2.000.
- Berat Bruto Sabu : 7,08 gram. (*/red)
(Humas Polresta Pangkalpinang).