Blog  

MENJADI MASALAH DENGAN INSTANSI DAN APARAT HUKUM KETUA PEPABRI BABEL TURUN TANGAN

banner 120x600

Matarajawali.com

Pangkalpinang,6/7/23/keresahan 360 pemilik lahan di desa lubuk Kelik kabupaten Bangka yang mana lahan tersebut mereka peroleh Pada Tahun 1986 diserah terimakan sebidang tanah oleh Bupati Bangka yang pada waktu itu dijabat oleh Kolonel Infanteri H. Jarab kepada DANDIM 0413 BKA yang dijabat oleh Letnan Kolonel I Putu Sedana. Dengan SK.No. KPTS.593.5/398/86 seluas 38.5 Ha untuk dihibahkan kepada seluruh anggota TNI AD dan Sipil KODIM 0413
BKA yang Aktif pada saat itu yang berjumlah 360 orang untuk membangun
perumahan.

Surat tersebut dikuatkan dengan SPRIN.039/III/1986 yang di tandatangani
oleh DANDIM dan Lampiran surat penunjukan Dandim 0413 No.JUK/039/III/86
tanggal 31 Maret 1986.

dimana Para TNI ABRI dan Sipil membayar Tanah tersebut dengan sistem potong gaji setiap bulannya sebesar Rp 25.000 selama 5 bulan. Untuk biaya operasional pembukaan lahan, pengukuran dan biaya administrasi.

Pada Tahun 2003 dibuatkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah di
Lingkungan Lubuk Kelik Kelurahan Parit Padang kabupaten bangka Yang di tandatangani oleh Kepala Lingkungan an.Tjen Sak Pui dan Lurah Parit Padang pada saat itu an.M.Haris AR.AP
Penata Muda TK. I NIP.010255016.

Itu sudah mengikuti prosedur yang resmi dan Sah, Yang mana tanah tersebut di dapat langsung dari kepala daerah pada saat itu yaitu bupati dan di tindak lanjuti oleh Dandim 0413 bka dan aparat desa lubuk Kelik kabupaten Bangka

Jadi tidak ada salahnya bagi pemilik atau ahli waris untuk memiliki tanah tersebut.
Karena tanah tersebut istilahnya di berikan atau didapat dari negara pada saat itu.

Dan jika ada instansi – instansi pemerintah atau penegak hukum lain yang ingin merusak tatanan yang sudah di berikan itu jelas sangatlah salah dan keliru seharusnya instansi dan aparat penegak hukum itu meluruskan,memberikan rekomendasi dan arahan agar kelengkapan dan Document yang di miliki pemilik atau pewaris tanah tersebut untuk dilengkapi.

Dan apabila terjadi perubahan status pada lahan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pemilik lahan yang sekarang itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah untuk memberikan bimbingan agar para pemilik atau ahli waris untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan kondisi saat ini.

Agar tidak ada pengambil alihan hak,tidak ada penggusuran karena perolehan tanah tersebut sudah benar dan Sah menurut Hukum.

Dan kami sudah mendapat Dukungan Penuh dari Ketua DPW PEPABRI PUSAT Bpk Jendral (Purn) Agum Gumelar
Dan saya berdiri di sini atas nama Ketua PEPABRI Bangka Belitung dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Hukum dan Keadilan
Ungkap KBP.(Purn) Dr.H.ZAIDAN.S.H,.S.AG.M.HUM. (Red.oya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *